HUKUM ZAKAT ONLINE
Hukum Zakat Online
Hukum zakat online. Zakat merupakan kewajiban bagi umat muslim. Zakat merupakan salah satu dari 5 rukun Islam yang wajib kita kerjakan. Karena dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 103, “AMBILAH ZAKAT DARI SEBAGIAN HARTA MEREKA, DENGAN ZAKAT ITU KAMU MEMBERSIHKAN DAN MENSUCIKAN HARTA MEREKA” (QS. AT-TAUBAH 103). Dengan diwajibkannya berzakat, zakat dapat membersihkan dan mensucikan harta kita.
Zakat pun dibagi menjadi dua, ada zakat Mal dan juga Zakat Fitrah. Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan saat bulan Ramadhan, sedangkan Zakat Mal adalah zakat yang dikeluarkan atas penghasilan atau harta yang dimiliki. Adapun syarat dan rukun zakat dapat dibaca di artikel kami.
Namun dengan berkembangnya zaman dan teknologi, kini berzakat pun menjadi lebih mudah dan tentunya dapat dilaksanakan dimana saja dan kapan saja. Seperti hadirnya platform zakatkita.org yang mempermudah masyarakat untuk menunaikan ibadah zakat dengan mudah, kapan saja dan dimana saja tanpa harus menemui Amil Zakat. Termasuk memudahkan masyarakat untuk menghitung besaran zakat yang harus dikeluarkan dengan fitur kalkulator zakatnya yang bisa diakses disini .
Namun yang kerap menjadi pertanyaan adalah, Bagaimana hukumnya berzakat online?
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr Amirsyah Tambunan, bahwa berzakat online sebenernya diperbolehkan asalkan semua rukun dan zakat terpenuhi. Dalam Rukun zakat, unsur yang terpenting dalam zakat adalah pemberi zakat, harta zakat dan penerima zakat. Seorang pemberi zakat atau muzakki haruslah orang yang memiliki harta mencapai syarat nishab atau memenuhi kriteria wajib zakat. Sedangkan harta zakat adalah harta yang diperbolehkan sebagai zakat. Sementara penerima zakat haruslah orang yang benar-benar berhak menerima zakat atau 8 golongan asnaf. Sedangkan ijab qobul yang tidak didapati pada zakat online, bukanlah salah satu rukun zakat.
Melalui zakatkita.org yang dikelola langsung LAZNAS NH Zakat Kita, Kami akan memastikan bahwa zakat yang dipercayakan ke LAZNAS NH Zakat Kita akan disalurkan tepat kepada 8 golongan asnaf yang berhak menerima zakat. Karena LAZNAS NH Zakat Kita merupakan salah satu Lembaga Amil Zakat terbesar di Indonesia yang sudah dipercaya oleh banyak masyarakat.
Kini berzakat bisa menjadi sangat mudah melalui zakatkita.org. Berzakat dapat dilaksanakan dimana saja kapan saja.
Layanan Digital. Pada era yang serba cashless sekarang ini, Nurul Hayat telah menyediakan sembilan saluran perbankan. Banyaknya variasi pilihan perbankan, memudahkan zakat ditunaikan dari jarak jauh. Nurul Hayat juga telah bekerjasama dengan beberapa dompet digital seperti OVO, Gopay, LinkAja, dan DANA.
Selain itu, tersedia juga saluran digital melalui aplikasi layanan bayar zakat online, Zakatkita. Sejak diluncurkan tahun 2016 aplikasi ini telah tersedia di google playstore android. Zakatkita hadir untuk memudahkan umat Islam membayar zakat melalui smartphone masing-masing. Zakatkita juga tersedia dalam versi web. Di dalamnya terdapat kalkulator zakat untuk membantu muzakki menghitung zakat yang harus dikeluarkan.
Mendapat bukti setor zakat
Perlu diketahui bahwa di tanah air, berzakat dapat menjadi pengurang pajak yang harus dibayar ke negara. Namun, pengurangan itu berlaku apabila zakat dilakukan melalui lembaga zakat resmi. Sebagai lembaga amil zakat yang telah mengantongi izin dari pemerintah melalui SK Menteri Agama RI Nomor 422/2015, NH menjadi lembaga kredibel yang dapat mengeluarkan bukti setor zakat sebagai pengurang pajak.
Memiliki program pemberdayaan yang luas
Salah satu hal penting yang perlu ada dalam lembaga pengelola zakat menurut BAZNAS adalah program pendayagunaan zakat yang lebih besar dibanding program santunan. Nurul Hayat dengan program pemberdayaan yang khas, telah dirasakan langsung oleh puluhan ribu penerima manfaat. Karena kemanfaatan itu pula Nurul Hayat telah menerima berbagai apresiasi. Selama tiga tahun berturut-turut dari 2017 hingga 2019 Nurul Hayat menjadi LAZNAS terbaik dalam BAZNAS Award.
Komentar
Posting Komentar